Blog > Qurban > Penjelasan Hukum Qurban Dalil dan Waktu Pelaksanaan
Selasa, 11 Januari 2022 3:00

Penjelasan Hukum Qurban Dalil dan Waktu Pelaksanaan

penjelasan hukum qurban dalil dan waktu pelaksanaan

Gonamaqiqah.com - Kurban dinamai juga udh-hiyyah, pengertian kurban ini yang diambil dari kata dhuha, yakni waktu dhuha, waktu pagi kira-kira jam 7 sampai jam 11 siang. Kemudian, karena kurban itu diperintahkan Allah agar dilakukan penyembelihannya setelah selesai salat 'Idul-Adha, maka dinamakan pula udh-hiyyah.

Hukum Kurban

Tidak ada perselisihan tentang disyariatkannya. Kurban hukumnya sunnah, sebab tidak ada keterangan yang sahih dari sahabat yang menyatakan bahwa hukum kurban wajib. Golongan yang mewajibkan kurban tidak mempunyai dalil yang sahih dan sharih (jelas). Demikianlah hasil penelitian Al-Asqalani, seorang ulama yang ahli dalam urusan hadis.

Kita tidak dapat menetapkan hukum wajib bagi suatu amal tanpa keterangan amr (perintah) atau yang bernada perintah dari Allah dan Rasul-Nya. Keterangan mengenai berkurban sifatnya anjuran, bukan perintah. Akan tetapi, tidak berarti anjuran itu kurang penting sehingga mengurangi semangat untuk turut berkurban.

Hadits & Waktu Kurban

Dalam sebuah hadis diterangkan:

"Barang siapa yang mempunyai keleluasaan untuk (menyembelih) kurban, lalu ia tidak berkurban, maka janganlah ia dekat ke tempat salatku".

Hadis ini meunjukan bahwa hukum kurban itu bukan wajib, tetapi penting juga dan patut mendapat perhatian. Ada hadis yang berbunyi:

"Kami diperintah kurban, dan untuk kamu hukumnya sunat." Ada pula beberapa riwayat lainnya, tetapi semuanya itu tidak ada yang selamat dari ke dha'if-an".

Penjelasan Hukum Qurban Dalil dan Waktu Pelaksanaan

Zakat fitrah tidak sah kalau dilakukan setelah salat 'Idul-Fithri. Kurban tidak sah bila disembelih sebelum salat 'Idul-Adha sebagaimana diterangkan:

"Barang siapa yang menyembelih (kurban) sebelum salat ('Idul-Adha), maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barang siapa yang menyembelih setelah salat ('Idul-Adha), maka telah sempurnalah ibadah (kurbannya) dan cocok dengan sunnah (cara yang telah digaris kan untuk) umat Islam. " (Riwayat Bukhari)

Dalam riwayat lain diterangkan bahwa sembelihan (kambing) itu daging biasa saja (bukan kurban sebab disembelihnya bukan pada waktunya). Oleh karena itu kurbannya tidak sah dan hendaklah menyembelih seekor lagi setelah salat 'Idul-Adha.

Waktu untuk menyembelih udh-hiyyah itu ialah hingga akhir hari Tasyriq, yaitu tanggal 13 Zulhijah. Sabda Rasulullah SAW:

"Semua hari Tasyriq adalah waktu untuk menyembelih (kurban)." (Riwayat sahih) Ahmad dan Ibnu Hibban, dan ia menyatakan Hadis ini terkenal dengan sebutan hadis Jubair bin Muth'im sebab dari sahabat itulah diterimanya keterangan tersebut.

Ibnu Munzir, seorang imam ahli hadis, menyatakan bahwa telah diriwayatkan dari dua sanad yang satu sama lainnya kuat-menguatkan. Rasulullah saw. bersabda:

"Seluruh Mina (termasuk Makkah) adalah tempat untuk menyembelih dan semua hari Tasyriq adalah waktu untuk penyemb elihan."

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, sebagaimana tercantum di atas, dinyatakan dengan mutlak bahwa tidak ada batasnya, pokoknya asal setelah selesai salat 'Idul-Adha. Maka hadis-hadis yang lainnya, sebagaimana tersebut di atas, juga ucapan sahabat Ali, tidaklah bertentangan dengan hadis Bukhari itu dan dapat kita jadikan penjelasan dan pembatasan hingga hari yang ke berapa yang dimaksud dengan kata-kata "setelah selesai salat 'Idul-Adha" dalam hadis riwayat Bukhari itu.

Adapun hadis-hadis yang semacam dengan hadis Jubair bin Muth-'im di antaranya ialah yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah. Hadis itu memang dha'if sebab padanya ada orang yang bernama Muawiyah bin Yahya ash-Shadafi, dan Ibnu Abi Hatim menerangkan hadis yang seperti itu dari Abi Said, dan ia menyatakan dari bapaknya, maka hadis itu maudhu.

Tidak salah bila orang mengatakan bahwa hadis yang menyatakan hari penyembelihan itu selama hari Tasyriq itu dha'if, tetapi tidak benar bila disamaratakan, sebab ternyata ada hadis Jubair bin Muth'im yang disahihkan oleh Ibnu Hibban itu tidak sesahih yang disahihkan oleh Imam Bukhari.

Penjelasan Hukum Qurban Dalil dan Waktu Pelaksanaan

Ibnu Sirin berpendapat bahwa waktu menyembelih kurban itu hanya satu hari, yaitu Hari Raya Adha (tanggal 10 Zulhijah).

Sa'id bin Jubair berpendapat bahwa waktu untuk menyembelih itu tanggal 10 Zulhijah buat orang kota dan pada hari-hari Tasyriq, 11, 12, dan 13 Zulhijah buat orang desa.

Imam Hanafi, Maliki, dan Ahmad berpendapat bahwa waktu menyembelih itu tanggal 10, 11, dan 12 Zulhijah.

Ada pula yang berpendapat bahwa waktu menyembelih itu dari tanggal 10 hingga akhir bulan Zulhijah.

Asy-Syaukani menutup uraian dengan kata-kata: "Ini ada lima pendapat."

Pendapat yang paling rajih ialah pendapat yang menyatakan bahwa waktu penyembelihan kurban itu ialah mulai dari tanggal 10 Zulhijah setelah selesai salat 'Idul-Adha hingga akhir hari Tasyriq, yaitu tanggal 13 Zulhijah, lil-ahaadiitsil-madzkuurati, berdasarkan hadis-hadis tersebut di atas ketetapan itu mempunyai dasar.



Dirangkum dari K.H.E.Abdurrahman dalam Hukum Qurban, Aqiqah dan Sembelihan.